Dilansir dari unggahan akun Instagram @humasbdg, Selasa (10/12/2019) Pemerintah Kota Bandung menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-71 tahun 2019 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung. Entah pemerintah kota Bandung sedang berimajinasi seperti apa, mereka seperti melupakan kasus penggusuran yang terjadi di tanah pasundan ini dengan munculnya konflik penggusuran yang terjadi di wilayah RW.11 Tamansari, Bandung Wetan, Bandung.
Konflik ini dipicu oleh edaran Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 (SK DPKP3) tentang penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi, dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret Tamansari pada tahun anggaran 2017. Surat Keputusan ini keluar dengan merujuk kepada Peraturan Walikota Bandung No. 665/2017 tentang relokasi sementara warga yang terkena proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari. Tentu ada yang janggal dengan keluarnya Surat Keputusan ini, terkait status lahan masih belum jelas sementara pembicaraan tentang kompensasi dan relokasi sudah digulirkan, ditambah warga terdampak pun belum setuju tentang itu semua.
Selang dua hari berlalu, tepatnya di hari Kamis (12/12/2019) Warga Kota Bandung digemparkan dengan kabar duka. Tepat pada hari Kamis pagi wilayah Tamansari RW.11 digusur paksa. Pagi hari apel aparat kepolisian sudah dimulai, alat berat sudah diturunkan di sekitar pemukiman warga, barang-barang warga mulai dibawa paksa. Pemukiman mulai diratakan. Warga RW.11 Tamansari terintimidasi secara fisik dan psikologis. Penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandung bersifat mal prosedur, karena persidangan gugatan surat keputusan walikota yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berlangsung.
Jika berbicara mengenai penghargaan Kota Bandung yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia, seharusnya pihak pemerintah malu atas penghargaan yang telah diraih. Humanis dalam perspektif mana? Dan Hak Asasi Manusia mana yang dihargai? Jelas penggusuran yang dilakukan ialah bentuk perampasan hak dasar tiap manusia, hak atas ruang hidupnya.
Kalian tidak akan pernah sendiri, lawan penggusuran, tanah untuk rakyat!