[JMPS Hari Ini]
Kabar gembira! Untuk seluruh mahasiswa UPI terkait
regulasi pencairan dana abadi yang sudah lama dipertanyakan. Akhirnya kini
menemukan titik terang.
Pencairan dana abadi
atau yang dikenal dana BMTM (Bantuan Mahasiswa Tidak Mampu ) UPI sebenarnya ada
dan pernah diberlakukan pada masanya, namun karena ada suatu permasalahan, dana
BMTM ini dibekukan dan dimasukkan kedalam dana abadi UPI. Hal ini tentu saja
membuat mahasiswa menjadi lebih ‘galak’, pasalnya selain kurang jelasnya
regulasi pencairan dana BMTM, dana BMTM ini pun diperuntukkan bagi
kesejahteraan mahasiwa UPI itu sendiri.
Sebagai tindak lanjut dari aksi serta argumentasi
mahasiswa UPI atas tuntuntan pencairan dana BMTM bagi kemahasiswaan, akhirnya
Majelis Wali Amanat (MWA) UPI yang di wakilkan oleh sekretaris MWA Prof. Dr. H.
Ishak Abdulhak, M. Pd yang juga dihadiri oleh Rektor UPI dan Ketua Senat
Akademik UPI, menuturkan suatu keputusan
yang dibuat oleh MWA untuk segera mencairkan dana BMTM, yang dimana teknisnya
akan di paparkan langsung oleh Rektor UPI. Keputusan seperti ini tentunya
berdampak positif dan merupakan kabar baik bagi seluruh mahasiswa UPI, selain
untuk membantu mahasiswa yang kesulitan ada pula peluang bagi mahasiswa untuk
tidak dropout dari perkuliahan.
Dengan adanya berita penyegeraan cairnya dana BMTM,
bukan berarti mahasiswa dapat bersikap sewenang-wenang diatas haknya. Maka dari
itu sangat diperlukan adanya gerakan advokasi mahasiswa setingkat prodi atau
departemen, Fakultas, dan Universitas yang saling bersinergi untuk menjaring mahasiswa UPI yang benar-benar
merasa kesulitan dalam hal akademik, khususnya dalam ranah permasalahan
ekonomi. Prioritas kebutuhan mahasiswa harus dikaji secara mendalam oleh angota
advokasi mahasiswa tingkat organisasi prodi atau departemen, Fakultas, dan
Universitas.
*) Oleh Risma Nur (Ketua Departemen Kesejahteraan Mahasiswa BEM HMPS UPI 2017-2018 & Mahasiswa Pendidikan Sosiologi 2015)