PENGARUH TRANFORMASI KESETARAAN GENDER TERHADAP REPOSISI PEREMPUAN INDONESIA

PENGARUH TRANFORMASI KESETARAAN GENDER TERHADAP REPOSISI PEREMPUAN INDONESIA 

Oleh : Mahlisa Oktaviana Agustin

Banyaknya kekerasan serta pelecehan seksual di Indonesia menjadikan fenomena kesetaraan gender sebagai perbincangan hangat di masyarakat luas. Hingga tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat bahwa telah terjadi 962 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, dengan 181 kasus pelecehan seksual dan 229 kasus untuk kasus pemerkosaan, dan sisa nya adalah kekerasan lainnya. Fenomena gender di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para perempuan Indonesia. 

Sejak era klasik masalah perbedaan peranan antara pria dan wanita sudah menjadi perhatian kaum filsuf Eropa, seperti Aristoteles dan Plato (Abidin, 2017). Sampai sekarang perempuan Indonesia aktif mempromosikan kesetaraan gender, melalui keterlibatannya pada berbagai bidang, seperti politik, pendidikan, hingga hukum (Robinson & Bessell, 2002). Selain itu, banyaknya kampanye yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kesetaraan gender telah menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan kesetaraan gender telah membumi di Indonesia maupun di dunia. Dengan banyaknya laporan yang telah dipaparkan dapat kita sadari bahwa sudah banyak perempuan yang menyadari tentang kesetaraan gender. Namun dibalik itu, kita juga dapat menyadari bahwa telah terjadi ketidakadilan terhadap perempuan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan. 

Pada Teori Nurture, memandang bahwa adanya perbedaan di antara perempuan dan laki-laki merupakan hasil daro konstruksi sosial budaya, yang mengakibatkan adanya perbedaan tugas dan peran. Perbedaan tersebut membuat perempuan selalu tertinggal dan terabaikan, sehingga terjadi lah ketidakadilan yang kerap terjadi di Indonesia.(Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, 2020)

Selanjutnya dapat disimpulkan beberapa hal ketika penelitian dilakukan oleh penulis antara lain sebagai berikut: (1) sudah banyak masyarakat yang telah memahami bahwa gender dan seks merupakan dua hal yang berbeda, (2) masih banyak masyarakat yang berpandangan bahwa perempuan hanya berkutat pada ranah urusan rumah tangga, (3) masyarakat cukup menyadari bahwa masih ada fenomena subordinasi atau penomorduaan yang menganggap perempuan selalu nomor dua setelah laki-laki, (4) masyarakat telah banyak yang menyadari bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan dalam berpartisipasi di segala bidang, (5) cukup banyak masyarakat yang menyadari bahwa masih kerap terjadi marginalisasi perempuan atau penyingkiran yang terjadi di lingkungan sekitar ataupun pekerjaan. 

Di Indonesia masih kerap terjadi ketidakadilan gender terhadap perempuan, terutama perempuan Indonesia. Maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain yaitu: (1) pemerintah perlu mensosialisasi kan serta lebih mempromosikan dan menerapkan makna dari kesetaraan gender tersebut, (2) orang tua sebagai pendidik nomor satu dalam keluarga, sehingga bertanggung jawab untuk terus menambah wawasan serta memahami pengetahuan mengenai kesetaraan gender di dalam keluarga hingga implementasinya tetap merujuk pada nilai dan norma yang berlaku.

Pada penelitian yang dilakukan dengan metode studi deskriptif kuantitatif ini juga menunjukan bahwa dalam transformasi kesetaraan gender yang bertahun-tahun memperjuangkan emansipasi perempuan masih kerap terjadi ketidakadilan gender di era globalisasi ini. Semakin berkembangnya zaman, maka masyarakat akan semakin terbuka pikirannya dalam memahami makna kesetaraan gender, khususnya perempuan Indonesia yang saat ini gencar dalam mencapai kesetaraan tersebut. Sehingga, semakin gencarnya mencapai kesetaraan tersebut akan menghasilkan adanya kebebasan hak dalam berpartisipasi dalam segala bidang, mulai dari pendidikan hingga pengambilan keputusan dalam keluarga.

Maka dari itu, implikasinya antara lain yaitu bahwa transformasi kesetaraan gender yang telah diperjuangkan bertahun-tahun akan menghasilkan adanya hak kebabasan berpartisipasi bagi perempuan Indonesia dalam segala bidangnya. Sehingga, ketidakadilan yang kerap terjadi di Indonesia ini perlu mendapat perhatian yang lebih dalam upaya menghentikan ketidakadilan gender terhadap perempuan, terutama perempuan Indonesia. Masyarakat Indonesia terutama perempuan Indonesia telah menyadari bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi di segala bidang. Selain itu, kesadaran akan kesetaraan gender kini semakin bertranformasi serta berkembang di setiap zamannya. Meskipun kesetaraan gender semakin bertransformasi, masih saja kerap terjadi ketidakadilan terhadap perempuan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin masyarakat sadar terhadap kesetaraan gender, maka akan memperkecil kesempatan terjadinya ketidakadilan gender, tidak hanya perempuan namun juga terhadap laki-laki.